Jumat, 14 Februari 2014

5 Fakta di balik kenaikan harga tiket pesawat

Awal tahun 2014 ini, masyarakat akan dibebankan dengan kenaikan harga tiket pesawat di Indonesia. Hampir semua maskapai akan menaikkan harga tiket pesawat mereka mulai dari penerbangan LCC (low cost carrier) seperti Citilink sampai ke penerbangan full service seperti Garuda Indonesia .

Kenaikan harga tiket ini akan berlaku setelah Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang kenaikan fuel surcharge pesawat dicatat di Kemenkumham. Permen tersebut mengatur tentang besaran biaya tambahan tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal. Beleid ini telah ditandatangani Menteri Perhubungan 10 Februari 2014 silam.


Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti mengatakan kenaikan harga tiket ini kemungkinan akan diimplementasikan pada awal bulan depan. Saat ini maskapai sedang mempersiapkan diri untuk menaikkan harga.

"Mungkin sekitar awal bulan depan lah. Ini aturannya sesuai pasal 7 disebutkan peraturan menteri ini berlaku 14 hari setelah diundangkan Menkumham. Kita sudah serahkan ke Menkumham dan sebentar lagi dicatat, jadi tidak menunggu lama. Kita harapkan Menkumham segera undangkan ini jangan delay-delay," ucap Herry di Jakarta, Kamis, (13/2).

Kebijakan ini disambut sumringah maskapai penerbangan. Maskapai penerbangan pelat merah, Garuda Indonesia sudah sangat siap membebankan kenaikan fuel surcharge ke dalam tiket pesawat.

"Kementerian Perhubungan kan sudah state untuk menaikkan itu. Pricing akan kita naikkan dan kita akan tetap fokus meningkatkan rute," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar beberapa waktu lalu.

Tidak hanya Garuda, maskapai Citilink juga menyambut gembira disahkannya aturan ini. Direktur Utama Citilink , Arif Wibowo juga segera menaikkan harga tiket ini.

"Dua minggu ini kita melakukan persiapan teknis ya. Mungkin bisa diterapkan tarif baru dengan biaya tambahan paling lambat awal bulan depan," jelasnya di Jakarta, Kamis (13/2).

Walaupun demikian, ada beberapa fakta menarik di balik kenaikan harga tiket ini. Merdeka.com mencoba merangkum beberapa fakta tersebut.


1. Tiket naik karena rupiah keok


Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak serta merta menaikkan harga tiket pesawat di awal tahun ini. Kenaikan harga tiket dilakukan karena melemahnya nilai tukar rupiah dan tidak sesuai dengan prediksi pengusaha penerbangan.

Ketua Umum INACA Arif Wibowo mengatakan ketetapan fuel surcharge yang lama sudah tidak masuk akal. Pasalnya nilai tukar rupiah dalam fuel surcharge yang ditetapkan ketika itu hanya ?Rp 10.000. Padahal nilai tukar rupiah pada semester II 2013 dan awal 2014 ini mencapai Rp 12.0000.

Selain pelemahan rupiah, kenaikan fuel surcharge juga dilakukan karena naiknya harga bahan bakar pesawat atau avtur. Menurut Arif yang juga merupakan Direktur Utama Citilink ini, harga avtur saat ini sudah naik 22 persen.

"Jadi fuel surcharge memang sudah harus naik, ada penyesuaian," ucap Arif di Jakarta beberapa waktu lalu.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar berpendapat sama dengan Arif. Menurut Arif pelemahan rupiah sangat mempengaruhi kinerja maskapai. Saat ini ada beberapa maskapai yang pendapatannya dalam bentuk rupiah tapi pengeluarannya dalam bentuk dolar (USD).


2. Agar maskapai tak bangkrut


Selain menaikkan harga fuel surcharge, Kementerian Perhubungan juga siap untuk merevisi tarif batas atas tiket pesawat. Dalam merevisi ini, pihak kementerian mengatakan akan membahas terlebih dahulu bersama YLKI dan para operator maskapai penerbangan.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti mengatakan revisi batas atas harga tiket ini dilakukan agar maskapai penerbangan Indonesia tidak bangkrut. Herry mengakui biaya operasional maskapai saat ini cukup tinggi karena kenaikan avtur dan pelemahan rupiah.

"Adanya ini membantu mereka tetap melayani masyarakat. Jangan biarkan airlines ini mati,"katanya.

Namun demikian, Herry belum memastikan kapan revisi batas atas tiket pesawat ini diberlakukan.

"Sekarang kita sedang diskusi lagi kenaikan tarif batas atas. Ini kita kasih dulu kenaikan fuel surcharge, transisi dulu supaya mereka bisa survive. Nanti kita lihat 3 bulan nanti," tegasnya.


3. Maskapai sempat langgar aturan


Maskapai penerbangan Indonesia nampaknya kesusahan menghadapi pelemahan rupiah dan kenaikan harga avtur belakangan ini. Kedua elemen tersebut membuat biaya operasional maskapai membengkak. Untuk menutupi ini, maskapai Indonesia pernah melanggar aturan yang ada.

Ketua Umum INACA, Arif Wibowo menceritakan pada akhir tahun lalu, Kementerian Perhubungan menegur 8 maskapai lantaran melanggar batas atas musim Natal dan tahun baru.?

INACA mengaku sebagian anggotanya itu nekat menaikkan tarif sepihak buat menutup ongkos operasional di musim sepi.

Arif menjelaskan, selama ini ada persepsi penerbangan untuk 13 rute utama pasti ramai. Padahal tingkat keterisian kursi sangat bervariasi.

"Pas musim ramai kita naikkan ke batas atas, tapi pas sepi ya keuangan sebagian maskapai bleeding. Jadi pemerintah jangan hanya melihat satu aspek," cetusnya.

INACA memaparkan beberapa dampak pelemahan kurs pada biaya operasional. Untuk komponen avtur saja, pelemahan Rupiah berpengaruh 12,5 persen terhadap biaya operasional rata-rata maskapai.

Padahal kurs bukan cuma mempengaruhi ongkos bahan bakar, tapi sekaligus biaya sewa pesawat, perawatan, dan gaji pilot asing untuk beberapa perusahaan. Semua unsur itu dibayar pakai Dolar Amerika.


4. Desakan maskapai


Kementerian Perhubungan baru saja mengesahkan aturan baru mengenai kenaikan fuel surcharge tiket pesawat. Aturan ini disahkan karena semua maskapai di Indonesia melalui INACA terus mendesak kementerian. Padahal awalnya, Kementerian Perhubungan bersikeras tidak akan menaikkan harga tiket pesawat ini karena waktu itu masih musim liburan, Natal dan tahun baru.

Namun demikian, Ketua Umum INACA Arif Wibowo terus menekan pihak Kementerian Perhubungan. Menurut Arif, suka tidak suka pemerintah harus mengakui kenaikan harga tiket pesawat adalah jalan satu-satunya menyelamatkan industri.?

"Aturan batas atas itu tidak laik lagi. Sementara memang kita minta diadakan penyesuaian fuel surcharge. Tapi tidak lama, harus disusul pengubahan tarif batas atas," ujarnya beberapa waktu lalu.

Jika keinginan INACA soal fuel surcharge dipenuhi, harga tiket sudah otomatis naik. Ditambah pengubahan batas atas, maka harga di beberapa penerbangan musim ramai (peak season) bisa naik lebih tinggi lagi.

Arif berharap pemerintah dan konsumen bisa memaklumi keinginan pelaku usaha. Bila mengacu pada praktik industri penerbangan negara lain, cuma Indonesia yang sampai sekarang menerapkan skema batas atas.


5. Besaran kenaikan tak sesuai harapan


Kenaikan fuel surcharge yang telah disahkan pemerintah baru baru ini ternyata masih belum sesuai dengan keinginan operator penerbangan. Pemerintah menyetujui kenaikan fuel surcharge sebesar Rp 60.000 untuk pesawat jet dan Rp 50.000 untuk pesawat propeler.

Angka kenaikan ini masih belum sesuai dengan permintaan maskapai melalui INACA. INACA meminta kenaikan fuel surcharge ini mencapai Rp 85.000 - Rp 90.000.

Namun demikian, Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar mengaku pasrah menerima keputusan ini. Emir menyebut kenaikan ini lebih baik daripada tidak naik sama sekali.

"Kenaikan Rp 60.000 sudah cukup daripada tidak sama sekali," ucap Emir beberapa waktu lalu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar