Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan belum menonaktifkan Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten, karena menjadi tersangka di KPK. Gamawan mengaku tidak bisa berbuat apa-apa lantaran dalam Undang-Undang disebutkan penonaktifan kepala daerah jika sudah menjadi terdakwa.

Namun, Menurut Gamawan, Atut bisa saja berinisiatif menanggalkan status Gubernurnya dan menyerahkan mandat tersebut kepada Wakilnya.
"Kerelaan Bu Atut sendiri. Dengan keterbatasan beliau, bisa saja diserahkan sendiri dengan inisiatif sendiri diberikan mandat kepada wakilnya," ujar Gamawan di Kantor Presiden Jakarta, Jumat (7/3)
Gamawan menuturkan, saat dulu dirinya menjadi Gubernur, Gamawan membuat perjanjian sendiri dengan wakilnya. Yakni, jika dirinya meninggalkan daerah selama 5 hari, sang wakil boleh mengambil alih tugasnya sebagai Gubernur.
Hal seperti inilah, yang menurut Gamawan harusnya dilakukan oleh Atut.
"Saya gubernur juga buat perjanjian peraturan gubernur namanya, dengan wakil gubernur, kalau saya meninggalkan daerah lebih dari 5 hari pekerjaan gubernur boleh diambil Wagub. itu kesepakatan dan boleh dilakukan. sewaktu saya gubernur saya lakukan itu. Waktu saya jadi bupati juga begitu. Saya meninggalkan daerah lebih dari 5 hari supaya pemerintahan tidak terganggu wagub menjalankan tugas tugasnya. Ini alangkah indahnya kalau bu atut juga seperti itu," ujarnya.
Atut menjadi tersangka di dua kasus korupsi yang tengah ditangani oleh KPK. Yang pertama, Atut tersangka dalam suap penanganan pilkada lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi. Yang kedua, Atut menjadi tersangka di kasus korupsi alat-alat kesehatan di Dinkes Banten. Kini, Atut telah mendekam di penjara. Atut dipenjara di Rutan Pondok Bambu Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar