Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok Rancangan Undang Undang (RUU) produk halal. Tarik ulur masih terjadi, sehingga draf aturan ini belum juga ditetapkan menjadi Undang Undang.
Direktur LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lukmanul Hakim berharap, RUU produk halal segera disahkan menjadi UU. Dengan begitu, sertifikasi halal menjadi kewajiban yang harus dipenuhi semua produk yang beredar di Indonesia.
"Sekarang masih dibahas RUU produk halal," kata Lukman saat konferensi pers di kantor pusat MUI, Jakarta, Rabu (26/2).
Menurut Lukman, ada tiga poin penting dalam RUU tersebut yang masih diperdebatkan. Pertama, sertifikasi halal itu apakah bersifat wajib atau sukarela. "Kalau dari MUI itu harus wajib. Kalau tidak wajib ya sama saja seperti sekarang. Kita harus wajib."
Kedua, lembaga yang berhak mengeluarkan cap halal. Ditegaskan Lukman, MUI akan mengikuti keputusan pemerintah terkait itu. "Otoritas dimana, siapa pemeriksaan, bagaimana fatwanya dimana dan MUI perannya dimana, itu masih dibahas," jelasnya.
Ketiga, kelembagaan sertifikasi, "Apa di bawah presiden langsung, Kementerian Agama, atau gabungan seperti BNP2H. Ini masih perdebatan," katanya.
Berikut ini, ada empat fakta seputar sertifikasi halal yang perlu diketahui masyarakat.
1. Sertifikasi halal tak gratis
MUI mengaku ada tarif untuk mengeluarkan sertifikat halal. Perusahaan kecil dikenakan tarif maksimal Rp 2,5 juta, perusahaan menengah-besar Rp 1 juta-Rp 5 juta.
Tarif itu diluar akomodasi dan transportasi untuk dua perwakilan MUI, jika perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikat halal berada di luar Jakarta.
"Biaya untuk sertifikat tadi ada dan itu di luar transport dan akomodasi tergantung besar kecilnya perusahaan. Ini juga tergantung banyak produk perusahaannya. Semakin banyak produk biaya beban audit juga semakin besar," tegas Direktur LPPOM-MUI Lukmanul Hakim.
2. Setiap bulan, ada 300 proposal sertifikasi halal
Label halal masih menjadi acuan kebanyakan konsumen Indonesia dalam membeli sebuah produk. Ini membuat MUI kebanjiran order sertifikasi halal.
Direktur LPPOM-MUI Lukmanul Hakim mengatakan, pihaknya bisa menerima 300 proposal label halal setiap bulan. "Tapi ini belum tentu produk baru karena ada produk tambahan."
Menurut Lukman, saat ini sudah 50 persen produk yang beredar di Indonesia mendapat cap halal MUI.
3. Aplikasi "Pro Halal" di Android
Para pengguna Android bisa mengunduh gratis aplikasi "Pro Halal" untuk mengecek kehalalan sebuah produk. Sayangnya, aplikasi yang dibuat MUI ini baru bisa mengakomodasi seribu produk.
"Ini software buatan MUI. Kalau untuk Blackberry dan selanjutnya masih di proses," ucap Direktur LPPOM-MUI Lukmanul Hakim.?
Lewat aplikasi ini, konsumen bisa memindai barcode sebuah produk, untuk mengetahui halal atau tidaknya. "Nanti setelah di scan akan keluar nama produk, nama perusahaan yang produksi, kapan kedaluarsanya serta nomor sertifikat halal itu sendiri," katanya.
4. Baru di dukung Jokowi
Direktur LPPOM-MUI Lukmanul Hakim menyebut, saat ini baru DKI Jakarta yang mendukung sertifikasi halal produk dan restoran. Joko Widodo disebut telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi payung hukum LPPOM MUI menggenjot sertifikasi halal.
"Artinya (Jokowi) melalui Peraturan Gubernur menginisiasi supaya ada pemberian sertifikasi halal restoran yang ada di DKI," ucap Lukman.
Lukman berharap Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mau menjalin kerja sama sertifikasi halal untuk seluruh restoran di Indonesia.
"Pengennya sertifikasi halal dengan mereka. Kita bisa saja kerja sama wisata syariah, DKI sudah ada Pergub itu."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar